Kapolda menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster, masing-masing dijerat pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster pertama terdiri dari lima orang tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan:
Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik),
Pasal 311 KUHP (fitnah),
Pasal 160 KUHP (penghasutan), serta
Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, masing-masing RS, RHS, dan TT, yang juga dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 310 dan 311 KUHP,
Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1),
Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1), serta
Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar seolah-olah otentik.
(Awaludin)