Bila memerlukan musik, gunakan karya bebas royalti atau berlisensi komersial dari platform resmi seperti Epidemic Sound, Artlist, atau PremiumBeat.
“Royalty-free bukan berarti gratis. Biasanya cukup bayar lisensi sekali di awal untuk penggunaan berulang tanpa bayar royalti lagi,” ujarnya.
Kedua, bagi yang menggunakan stok visual, Agung mengingatkan agar tidak mengambil dari hasil pencarian Google. Gunakan platform resmi seperti Shutterstock, Adobe Stock, atau Getty Images, dan simpan bukti lisensi pembeliannya.
“Kalau pakai stok gratis seperti Pexels atau Unsplash, baca dulu ketentuannya, karena beberapa foto tidak boleh dipakai untuk iklan,” tuturnya.
Selain hak cipta, berikutnya kreator juga perlu memperhatikan hak privasi dan merek dagang. Jika video menampilkan wajah orang yang dapat dikenali, pastikan ada surat persetujuan model (model release).