JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil menyita ribuan obat-obatan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya di wilayah Jakarta Barat, termasuk di antaranya obat kuat pria. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial MU, yang diketahui telah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
“Hasil pelaksanaan penindakan khusus di DKI Jakarta, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2025, Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama 4 tahun,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mampu menjual hingga 70 paket obat berbahan kimia terlarang setiap hari, dengan keuntungan sekitar Rp1,1 juta per transaksi. MU kini telah ditahan di Polda Metro Jaya, sementara penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan distribusinya.
“Perkaranya proses penyidikan lebih lanjut bersama Polda Metro Jaya. Tentu pengikut-pengikut dan lainnya akan kita telusuri lebih lanjut. Sepertinya dia punya grup WA, tapi nanti akan ditelusuri,” kata Taruna.
Ia menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pencarian. Namun, keterangan pelaku dinilai belum terbuka sepenuhnya karena diduga berusaha melindungi pihak lain.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang ini dari individu, berarti ada asumsi pelakunya menutupi. Kalau dia menutupi begini maka dia akan terkena pasal baru nanti. Individunya apakah dia impor atau bagaimana, akan ditelusuri, tapi ini lewat jalur tidak sah mendapatkannya,” ungkapnya.
Selain penindakan terhadap obat kuat dan produk penambah stamina tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya itu, BPOM mencatat telah melakukan lima operasi penegakan hukum lainnya sepanjang tahun 2025. Seluruh kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum.
“Selama 2025, Balai Besar POM di Jakarta telah melaksanakan lima kali penindakan dengan seluruh tindak lanjutnya berupa Pro Justitia. Progres dari lima perkara tersebut yaitu dua perkara obat selesai tahap dua, dua perkara kosmetik tahap pemberkasan, dan satu perkara sediaan farmasi tahap pemberkasan,” ujar Taruna.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah BPOM RI.
Kedua instansi itu berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, demi melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat Jakarta.
(Arief Setyadi )