JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China, dan menjualnya melalui media sosial.
"Modus operandinya mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Yang berhasil diungkap, sambungnya, yakni sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual.
Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.
"Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," katanya.