“Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilakukan groundbreaking Pondok Pesantren Al-Khoziny yang pendanaannya bersumber dari APBN,” ujarnya.
Dia menegaskan, dukungan negara terhadap pesantren bukan sekadar bantuan, tetapi tanggung jawab konstitusional.
“Kiai dan Nyai datang bukan untuk meminta, tapi untuk mengambil haknya pesantren. Negara wajib hadir untuk itu,” tegasnya mengutip pesan KH Ma’ruf Amin.
Diungkapkannya, fondasi pengakuan negara terhadap pesantren telah diletakkan oleh Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang membuka jalan kesetaraan pendidikan melalui program Paket A, B, dan C di bawah Menteri Agama KH Tholhah Hasan.
“Dari sana, santri memperoleh pengakuan formal yang membuka ruang pengabdian lebih luas,” tuturnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan seperti penetapan Hari Santri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hingga Peraturan Menteri Agama tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi tonggak kuat pengakuan negara.
“Negara tidak mengintervensi, tapi merekognisi. Segala praktik pendidikan di pesantren adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )