Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tuai Sorotan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |14:03 WIB
Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tuai Sorotan
Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tuai Sorotan
A
A
A

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil mendapat sorotan. Pasalnya, putusan MK ini muncul saat citra Polri sedang membaik.

Sebelumnya, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK dan akan mempelajari hasil putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian, menilai keputusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan keadilan.

“Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif,” ujar Aminullah, Jumat (14/11/2025).

Aminullah menilai, putusan MK tersebut perlu dikaji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas. Pembatasan terhadap anggota Polri aktif dalam jabatan sipil cenderung tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan lembaga negara dan perlindungan institusional.

Aminullah pun menjabarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 – Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat.

 

Dia juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberi dasar bagi Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan dalam jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.

“Asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum) – sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk anggota Polri,” tegasnya.

"Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement