"Kesaksian dari ahli menguntungkan kita, 100% menguntungkan. Total menguntungkan, karena dia akui kalau memang tertulis jual beli, ya itu jual beli," kata Hotman.
"Kalau sudah terima uang cash, ya itu jual beli. Kalau sudah ada putusan PK, ya itu jual beli. Jadi sudah semua ahli yang mereka ajukan, KO dibikin Hotman Paris," ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, kasus ini juga mendapat sorotan tajam publik terhadap CMNP, perusahaan tol milik Jusuf Hamka ini.
Publik kaget dan heboh. Pasalnya, CMNP terkuak pernah mengantongi restitusi pajak atas keberadaan NCD yang saat ini disebut CMNP adalah bodong.
Publik justru balik mempertanyakan apakah CMNP saat itu telah mengajukan restitusi pajak fiktif terhadap negara atas NCD yang sekarang disebutnya bodong, sehingga hal ini tentunya berpotensi merugikan negara.
(Fahmi Firdaus )