Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal KUHAP Baru, Pakar Hukum: Menjawab Kebutuhan Zaman

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |14:06 WIB
Soal KUHAP Baru, Pakar Hukum: Menjawab Kebutuhan Zaman
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, Selasa 18 November 2025. KUHAP baru dinilai menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP diberlakukan pada 1981.

Menurut Pakar Hukum Henry Indraguna, KUHAP baru hadir untuk menjawab kebutuhan zaman seiring berkembangnya teknologi. Ditambah dengan adanya peningkatan kesadaran publik terhadap hak-hak hukum, serta tuntutan transparansi dalam proses pidana.

“KUHAP baru ini merupakan langkah monumental. Negara kini meletakkan pondasi baru yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi. Masyarakat wajib mengetahui hak-haknya di bawah aturan baru ini," ujar Henry lewat keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Henry mengungkapkan ada 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR, meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
 
Kemudian, penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat; Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan; Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana; Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Selanjutnya perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia; Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan; Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law; Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi. 

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan; dan terakhir modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dari 14 poin itu, Henry menerangkan manfaat langsung bagi masyarakat yakni memberikan perlindungan lebih kuat terhadap masyarakat. Misalnya, mencegah salah tangkap; membatasi ruang kesewenang-wenangan; meningkatkan transparansi aparat penegak hukum.

Kemudian, memperkuat hak korban; mengakui bukti digital secara modern, dan mempercepat proses hukum. KUHAP ini baru akan akan berlaku pada 2 Januari 2026, namun selama masa transisi itu pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana, penyiapan SDM aparat penegak hukum, penyesuaian infrastruktur digital pengadilan, sosialisasi nasional kepada masyarakat.

Menurut Henry, KUHAP baru sama dengan adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan, di mana penyadapan wajib izin hakim, penguatan bukti digital, rekaman wajib saat pemeriksaan, pendampingan pengacara sejak awal, serta pengetatan seluruh tindakan paksa. Ia melihat hal tersebut sebagai pergeseran besar dari KUHAP lama yang sangat memberi ruang subjektivitas penyidik.

“Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat. Saya mengajak seluruh masyarakat memahami ketentuan baru ini agar proses hukum berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern," tegasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement