Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serahkan Rp883 Miliar ke Taspen Padahal Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Ungkap Alasannya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |19:24 WIB
Serahkan Rp883 Miliar ke Taspen Padahal Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Ungkap Alasannya
Serahkan Rp883 Miliar ke Taspen Padahal Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Ungkap Alasannya (Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp883 miliar ke PT Taspen terkait kasus korupsi investasi fiktif. Padahal, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp1 triliun.

1. KPK Serahkan Rp883 Miliar ke Taspen

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang dikembalikan merupakan uang rampasan dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

Sementara, ada sisa uang yang belum dikembalikan dari terdakwa Antonius Kosasih, selaku mantan Direktur Utama PT Taspen. Saat ini, KPK masih menunggu putusan pengadilan incraht sebelum mengeksekusi kembali uang rampasan negara.

"KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery. Jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan adalah saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding," kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Dengan demikian, ia menjelaskan, kekurangan pengembalian uang negara sekitar Rp100 miliar akan dikembalikan dari aset Kosasih. KPK meyakini bisa memulihkan keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp1 triliun.

"Nanti ini akan kita tentunya konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS menutupi jumlah Rp1 triliun kerugian keuangan negara yang diakibatkan korupsi para terdakwa," tuturnya.

 

Sebagai informasi, KPK RI menyerahkan kembali aset PT Taspen Persero yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar ini diserahkan kembali oleh KPK RI pada PT Taspen Persero sebagai bentuk dukungan pada ASN dan para pensiunan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan ASN dan para pensiunan.

"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," jelas Asep Guntur Rahayu pada Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, dari jumlah yang diserahkan ke Taspen, KPK memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar. Hal ini karena alasan keamanan. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement