JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal-usul uang senilai Rp300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 20 November 2025. Uang tersebut merupakan sebagian dari total Rp883 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen.
Penyerahan dana ini berasal dari rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK tidak menyimpan uang tersebut di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Budi menambahkan, metode penyimpanan ini merupakan praktik yang baik dalam tata kelola barang rampasan dan sitaan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, sempat menyebut bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan merupakan pinjaman dari salah satu bank BUMN. Menurut Leo, uang tersebut dipinjam pada pagi hari dan dikembalikan pada sore harinya.
“Untuk yang kedua tadi masalah peminjaman uang ini, kita minjam. Tadi pagi jam 10 KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen. Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamkan uang Rp300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” jelas Leo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 November 2025.
Ia menambahkan, “jadi kalau masalah pengamanan, kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini. Sebentar, mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini.”
(Arief Setyadi )