JAKARTA - AKBP Basuki (56) diduga melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Basuki saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut peristiwa tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan 11 personel lain, termasuk dari Bidang Hukum Polda Jateng, Biro SDM dan Itwasda.
AKBP Basuki terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tersandung kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan, dalam waktu dekat Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akan melakukan sidang.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," ujar Artanto, dikutip, Sabtu (22/11/2025).
Diketahui, AKBP Basuki tinggal bersama dosen cantik tersebut tanpa perkawinan yang sah. Dia juga ada di lokasi saat korban yang merupakan dosen ditemukan tewas tanpa busana.
Profil AKBP Basuki
Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Basuki saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Jabatan ini merupakan salah satu posisi strategis di Polda Jateng selain Kepala Satuan (Kasat), Kepala Bidang (Kabid), dan Direktur.
Pangkat AKPB biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar. Lambang pangkat yang disandang AKBP Basuki yaitu 2 bunga melati emas atau Letnan Kolonel di TNI.
Namun tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadi Basuki. Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki adalah lulusan Akpol atau bukan.
AKBP Basuki tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp94 juta. Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025. Dia juga tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.
(Fahmi Firdaus )