JAKARTA — Pakar hukum Fatahillah mengungkapkan, manipulasi pengurangan nilai pajak masuk dalam kategori korupsi. Sebab, hal ini berbeda dengan tax amnesty pemerintah.
Meski belum ada uang negara yang keluar, namun uang pajak itu seharusnya menjadi hak negara. Sementara hak negara yang tidak diberikan menimbulkan potensi kerugian negara.
“Sudah banyak kasusnya, saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu sudah masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud (penipuan, red) bisa masuk korupsi kerugian negara,” ujar Fatahillah dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun menekankan, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses audit BPK dan BPKP atau audit lainnya yang berwenang. Hal ini diperlukan karena kerugian negara harus disertai hasil auditor.
Dugaan korupsi yang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung), menurutnya berbeda dengan tax amnesty. Fatahillah merespons perkara pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan yang diduga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tax amnesty, kata Fatahillah, adalah kebijakan ketika pajak yang tidak dilaporkan diampuni negara, atau diberikan kewajiban untuk membayar dalam nilai tertentu. “Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” imbuhnya.
Sementara perkara yang tengah diselidiki Kejagung merupakan upaya menutupi kewajiban pajak secara melawan hukum. Sehingga ia menilai hal tersebut sebagai perbuatan pidana.
Di sisi lain, ia melihat kelemahan tax amnesty dapat membuat seseorang tidak patuh karena bisa saja mereka menunggu kebijakan tax amnesty berikutnya diberikan pemerintah. Padahal, tax amnesty merupakan bentuk pemutihan pajak yang seharusnya membuat wajib pajak ke depannya patuh dalam melaporkan pajaknya.
Kendati demikian, tetap ada sisi positifnya karena harta beredar lebih banyak yang dilaporkan pajaknya. Dalam tax amnesty, memang ada pengampunan bagi mereka yang tidak melaporkan pajak, di mana wajib pajak cukup membayar denda pajak sesuai kesepakatan.
(Arief Setyadi )