Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Dalam kasus ini, terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan sejumlah wajib pajak.
Pemufakatan tersebut dilakukan agar pembayaran pajak wajib pajak atau perusahaan bisa menjadi lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada pegawai pajak terkait.
Dalam penyidikan ini, sejumlah pihak telah dicekal, mulai dari Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, serta mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain itu, pencegahan ke luar negeri juga dilakukan terhadap Karl Layman, pemeriksa pajak muda di DJP; Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
(Awaludin)