"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali. Tapi kalau dia terbukti, bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ferry mengatakan, langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam ini menunjukkan pihaknya menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Erha Aprili Ramadhoni)