Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerry Bantah Keterlibatan Ayah di Kasus Minyak Mentah: Ini Usaha Saya

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 26 November 2025 |12:15 WIB
Kerry Bantah Keterlibatan Ayah di Kasus Minyak Mentah: Ini Usaha Saya
M Kerry Adrianto Riza (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin 13 Oktober 2025.

Triyana menjelaskan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun. "Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2.732.816.820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement