JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola daerah setelah otonomi daerah berjalan selama 25 tahun.
Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah menjelaskan, revisi ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan bertujuan menyelaraskan UU Pemda dengan sejumlah regulasi lain seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
Cheka menilai, kondisi daerah menunjukkan tren positif sejak otonomi daerah diterapkan. Ia mengatakan, kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi membaik, jumlah penduduk miskin menurun, dan daya saing daerah ikut tumbuh.
“Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menyoroti peningkatan signifikan dalam pelayanan publik. “Pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah," ungkapnya.
Menurut Cheka, sejumlah tantangan masih dihadapi pemda, terutama soal struktur organisasi yang dinilai berlebihan, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kelembagaan dengan kebutuhan pelayanan.
“Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” ujarnya.
Cheka menjelaskan, fokus revisi adalah penataan ulang kelembagaan agar lebih efisien dan adaptif. Selama ini, sistem klasifikasi tipe lembaga—A, B, atau C—membebani daerah karena anggaran harus disesuaikan tipe, bukan kebutuhan riil.
“Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel," kata dia.
Dengan revisi, pembiayaan kelembagaan akan lebih disesuaikan kebutuhan. “Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” kata Cheka.
Ia menekankan pentingnya fokus pada hasil nyata, bukan sekadar pelaksanaan kegiatan. Cheka memberi contoh dinas tenaga kerja yang seharusnya diukur berdasarkan jumlah orang yang berhasil memperoleh pekerjaan.
“Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair," imbuhnya.
Cheka juga menilai otonomi daerah telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan manusia. Ia menyebut angka harapan hidup meningkat dari 66 tahun (2000) menjadi 72,26 tahun, sementara rata-rata lama sekolah naik dari 7 tahun menjadi 8,8 tahun.
Untuk mempercepat berbagai capaian itu, penataan kelembagaan dianggap penting. “Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu," tuturnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik menjadi salah satu tujuan utama otonomi daerah, termasuk percepatan layanan dan kemudahan perizinan yang kini didukung mal pelayanan publik di berbagai daerah. “Soal perizinan kita juga getting better, Indonesia menempati peringkat 41 dari 185 negara," tuturnya.
Pada akhirnya, kata Cheka, masyarakat tidak mempermasalahkan jumlah OPD maupun tipe lembaganya. Yang terpenting adalah kesejahteraan dan kualitas layanan yang mereka rasakan.
“Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)