Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Naik ke Penyidikan, Polisi Siap Umumkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 12 Desember 2025 |07:21 WIB
Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Naik ke Penyidikan, Polisi Siap Umumkan Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz (Foto: Okezone)
A
A
A

"Selanjutnya alat bukti ini akan menentukan apakah besok sudah bisa menetapkan tersangka atau belum," lanjutnya.

Polisi rencananya akan menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegas Erick.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement