JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, Nadiem dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyatakan bahwa majelis hakim akan mengambil sikap terkait kehadiran terdakwa. Meski demikian, majelis hakim terlebih dahulu akan mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) serta tim kuasa hukum Nadiem.
"Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan," tutur Firman, Selasa (16/12/2025).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut juga akan menjalani sidang perdana.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
(Awaludin)