JAKARTA - Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025). Ia meninggal saat menyandang status tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidikan perkara terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya tetap berjalan.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia," kata Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Budi.
"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditahan pada Kamis 2 Oktober 2025.