JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024–sekarang, Muhammad Chusnul (MC), menerima suap sebanyak Rp12 miliar dari pengondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM).
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan yang bersangkutan pada Senin (15/12/2025).
Awalnya, Asep menyatakan Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas proyek yang dimaksud.
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP. Lebih lanjut, Asep menyebutkan sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut.
“Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana.
Dalam pertemuan itu, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunan menggunakan mekanisme multi years atau lintas tahun. Tujuannya agar masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.