Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Pejabat DJKA Medan Diduga Kantongi Rp12 Miliar dari Proyek Rel Kereta

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |22:25 WIB
Ditahan KPK, Pejabat DJKA Medan Diduga Kantongi Rp12 Miliar dari Proyek Rel Kereta
KPK tahan tersangka korupsi proyek rel kereta api Medan (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.

“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” ucapnya.

Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan tahun 2021–2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar.

“Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement