Dalam sidang KKEP, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi PTDH. Sementara itu, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, dua mata elang berinisial MET dan NAT ditemukan terkapar bersimbah darah setelah menjadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
(Awaludin)