Diketahui, saat ini UMP DKI Jakarta 2025 berada di angka Rp5.396.761. Jika menggunakan formula baru penetapan UMP, maka UMP Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan, meski tidak mencapai Rp6 juta seperti yang diharapkan oleh kalangan buruh.
Adapun formula penetapan UMP 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan.
Pada UMP 2026, nilai alfa tersebut lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 4,96 persen secara tahunan, sementara inflasi tahunan berada di level 2,69 persen.