Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Tertabrak saat OTT di Kalsel

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 21 Desember 2025 |22:33 WIB
KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Tertabrak saat OTT di Kalsel
KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Tertabrak saat OTT di Kalsel (Nur Khabibi)
A
A
A

"Bahwa benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (21/12/2025). 

Asep menjelaskan, pihaknya kini  berupaya mengejar Taruna Fariadi. Jika tidak ditemukan, ia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Selain itu, APN diduga telah memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang tersebut diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB ( Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).


Asep menambahkan, uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement