Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Incar DWP Bali untuk Edarkan Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |16:22 WIB
Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Incar DWP Bali untuk Edarkan Narkoba
DWP Bali, Bareskrim Tangkap 17 Orang Termasuk WNA Terkait Kasus Narkoba
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ada enam sindikat besar yang ingin mengedarkan narkotika di event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 Bali yang telah berlangsung pada 12 hingga 14 Desember 2025 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut enam sindikat jaringan narkoba ini sengaja mengincar ajang internasional tersebut untuk mengedarkan barang haram. Dari total itu, polisi menangkap 17 orang tersangka.

"Secara garis besar kita amankan enam sindikat. Total tersangka 17 orang dan tujuh DPO," kata Eko dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

 

Eko memaparkan detail enam sindikat dan masing-masing peran dari 17 tersangka tersebut, yakni:

Sindikat pertama

  1. Gusliadi, kurir
  2. Ardi Alfayat, kurir
  3. Bos berinisial RA, pengendali (DPO)

Sindikat kedua

  1. Donna Fabiola, pengedar
  2. Emir Aulija, penyedia barang
  3. Mirfat Salim, komplotan
  4. Andrie Juned Rizky, penyedia barang
  5. Muslim Gerhanto Bunsu, pengedar
  6. Tigran Denre Sonda, penyedia barang (DPO)
  7. Panji, penyedia barang (DPO)

Sindikat ketiga

  1. Ali Sergio, pengedar
  2. Mahesa Dwi Ransha, penyedia barang (DPO)
  3. Ananda Gilang Fitrah, pemasok (DPO)

Sindikat keempat

  1. Nathalie Putri Octavianus, pengedar
  2. Abed Nego Ginting, penyedia barang
  3. Gada Purba, pengedar
  4. Sally Augusta Porajouw, penyedia dan clandestine lab
  5. Stephen Aldi Wattimena, pembantu distribusi barang
  6. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, penyedia barang
     

Sindikat kelima

  1. Ni Ketut Ari Krismayanti, penyedia barang
  2. Tresilya Piga, pengedar
  3. Johan Suryono Ali, penyedia barang (DPO)

Sindikat keenam

  1. Ricky Chandra, pengedar
  2. Iswandi, pengendali (DPO)

Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut adalah: kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, ketamin 1.077,72 gram, H5 3,5 butir, ekstasi 956,5 butir, ekstasi serbuk 23,59 gram, ganja 36,92 gram, sabu 31 kilogram, kompor masak, dan happy water 135 gram.

 

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement