Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkum Nilai Polisi Tak Bisa Asal Tangkap Demonstran

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2025 |01:11 WIB
Wamenkum Nilai Polisi Tak Bisa Asal Tangkap Demonstran
Wamenkum Nilai Polisi Tak Bisa Asal Tangkap Demonstran (Aldhi Chandra)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, aparat penegak hukum, tidak akan mudah menjerat demonstran saat aksi unjuk rasa. Hal ini sebagaimana  ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan, massa harus memberitahukan aksi unjuk rasa kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan yang dimaksud bukan berarti harus mendapatkan izin.

Menurut dia, pemberitahuan ini penting agar polisi bisa mengantisipasi berbagai hal yang dapat berpotensi terjadi di lokasi unjuk rasa, seperti kemacetan.

“Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, di satu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi. Tapi, di satu sisi ada hak orang lain pengguna jalan,” kata Eddy, dalam kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Selanjutnya, kata dia, dalam unjuk rasa, polisi tidak bisa dengan mudah menjerat para demonstran. Meski aksi tanpa pemberitahuan namun tidak terjadi kerusuhan yang besar, pihak kepolisian tidak bisa menangkapnya.

“Kalau saya demo, tidak memberitahu, tidak ada kerusuhan, saya tidak bisa dijerat. Saya memberitahu, ada kerusuhan. Saya tidak bisa dijerat karena saya sudah beri tahu,” ujarnya.

 

Yang menjadi persoalan, tutur Eddy, jika aksi demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan, kemudian timbul kerusuhan.

“Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beri tahu ada kerusuhan aman. Yang kena jerat itu dia tidak beri tahu menimbulkan kerusuhan,” ucapnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement