Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |11:54 WIB
Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). 

RUU tersebut disusun untuk menyelaraskan frasa-frasa yang dinilai typo maupun keliru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Eddy menyampaikan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional. RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal, tetapi memiliki lampiran yang jauh lebih tebal.

"Kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal itu lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Lebih jauh, Eddy menjelaskan, bahwa RUU ini tidak hanya menyelaraskan undang-undang sektoral, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda) agar seragam dengan ketentuan dalam KUHP Nasional. Penyesuaian ini dilakukan karena ditemukan sejumlah kesalahan teknis dalam KUHP baru.

"Terus terang ada yang typo, ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal teknis lainnya. Itu saja intinya," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement