Kendati demikian, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.