Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

16.078 Narapidana Terima Remisi Khusus dan PMPK Natal, 174 Warga Binaan Langsung Bebas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2025 |15:00 WIB
16.078 Narapidana Terima Remisi Khusus dan PMPK Natal, 174 Warga Binaan Langsung Bebas
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kendati demikian, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement