JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Pramono.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9,” ucapnya.
Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.
Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9 sebagaimana tertuang dalam PP tersebut. Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761.
(Rahman Asmardika)