Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat pada periode 11–24 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025.
Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk terus melakukan penyelamatan serta penanganan terhadap warga terdampak bencana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.