Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat pada periode 11–24 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025.
Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk terus melakukan penyelamatan serta penanganan terhadap warga terdampak bencana.
(Awaludin)