Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Bobby Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 25 Desember 2025 |17:56 WIB
Gubernur Bobby Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution (foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memperpanjang masa tanggap darurat bencana di wilayah Sumatera Utara hingga 31 Desember 2025, terhitung mulai 25 Desember 2025.

Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025.

Perpanjangan masa tanggap darurat diambil setelah evaluasi penanganan bencana yang dilakukan pada 23 Desember 2025. Gubernur menilai dampak bencana masih meluas dan sejumlah korban belum sepenuhnya tertangani.

Tim Penanganan Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi bersama instansi terkait akan melanjutkan proses evakuasi, penyelamatan korban, penanggulangan bencana, serta pemulihan wilayah terdampak. Seluruh langkah tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat perpanjangan masa tanggap darurat sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan telah terbitnya SK Gubernur Sumut terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut.

“Iya, benar,” kata Sulaiman, Kamis (25/12/2025).

 

Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat pada periode 11–24 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025.

Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk terus melakukan penyelamatan serta penanganan terhadap warga terdampak bencana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement