Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkuat Siaga Bencana, Pemerintah Dorong Penguatan Layanan Darurat 112

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |16:57 WIB
Perkuat Siaga Bencana, Pemerintah Dorong Penguatan Layanan Darurat 112
Ilustrasi AI
A
A
A

JAKARTA  — Pemerintah mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA,  mengatakan keberadaan 112 penting seiring semakin kompleksnya risiko kedaruratan di wilayah perkotaan.

“Kebakaran, kecelakaan, bencana, kegawatdaruratan medis, hingga gangguan keamanan dapat terjadi kapan saja dan kerap membutuhkan penanganan lintas instansi,” ujar Safrizal, Jumat, (25/9/2026).

“112 dibutuhkan karena risiko perkotaan semakin kompleks. Masyarakat tidak seharusnya dalam kondisi panik masih harus mencari-cari nomor darurat yang berbeda,” lanjutnya.

pemerintah

Menurut Safrizal, 112 dirancang sebagai satu pintu akses kedaruratan. Masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk melaporkan kejadian, kemudian laporan dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan sumber daya sesuai jenis kedaruratan.

Namun, Safrizal menegaskan keberhasilan layanan 112 tidak cukup hanya dengan menyediakan nomor panggilan.

“Keberhasilan 112 bukan sekadar sudah memiliki nomor 112. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh rantai respons berjalan, mulai dari penerimaan panggilan, pengiriman petugas, pengerahan sumber daya, respons di lapangan, hingga hasil akhir penanganan,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 198 dari 514 kabupaten/kota atau 38,52 persen telah menerapkan layanan 112.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement