JAKARTA - Kementerian Pariwisata menghentikan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo. Keputusan ini diambil imbas insiden kecelakaan kapal wisata phinisi yang terjadi di Selat Padar, Nusa Tenggara Timur.
Larangan sementara pelayaran kapal wisata ini berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.
“Keselamatan wisatawan menjadi prioritas utama dalam penanganan kejadian ini,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Senin (29/12/2025).
Tim SAR juga akan melanjutkan operasi pencarian korban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) selama tujuh hari.
“Selain fokus pada pencarian korban, Kementerian Pariwisata juga menugaskan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores untuk memantau langsung situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan Tim SAR,”pungkasnya.