Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuki Fase Transisi, Begini Skema Bantuan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |20:29 WIB
Masuki Fase Transisi, Begini Skema Bantuan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera
Huntara di Tapanuli Utara (Foto: Dok BNPB)
A
A
A

Bagi yang akan mendapatkan DTH, warga tidak perlu membawa kartu identitas (KTP) atau Kartu Keluarga untuk proses pencairan. Hal tersebut disebabkan situasi yang berbeda-beda dialami oleh masyarakat. Nantinya warga penerima DTH akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan.

Pihak bank yang ditunjuk bersama petugas administrasi terkecil, RT, RW, lurah, atau kepala desa akan turun langsung ke tengah masyarakat penerima bantuan DTH. Proses ini diharapkan berjalan dengan baik karena data penduduk sudah teridentifikasi petugas yang akan bekerja di lapangan.

Saat ini, posisi rekening sudah dibuka. Besok 30 Desember 2025 hingga Jumat 2 Januari 2026, pihak bank serta kecamatan dan desa dapat turun ke lapangan sehingga masyarakat yang memilih tinggal bersama keluarga atau mengontrak hunian bisa mendapatkan haknya. Penerima DTH dilakukan secara bertahap sehingga proses ini tidak perlu menunggu keseluruhan penerima terdata dan tervalidasi melalui surat keputusan kepala daerah. Nantinya akan ada tahap berikutnya penerima DTH.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement