Anang menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut terkait pemberian izin usaha pertambangan yang lokasinya diduga berada di kawasan hutan lindung.
"Modusnya adalah pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang yang memasuki wilayah hutan lindung, dengan dugaan kerja sama dengan instansi terkait," tuturnya.
Ia menambahkan, peristiwa yang sedang diusut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 dan diduga melibatkan kepala daerah Konawe Utara pada periode tersebut. Namun hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka.
"Sudah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini prosesnya masih berjalan. Kalau tidak salah, perkara ini belum masuk ke tahap penghitungan kerugian negara," pungkasnya.
(Awaludin)