Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kriminal hingga Narkoba, 366 Tersangka Diciduk Polres Tanjung Priok Sepanjang 2025

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2025 |19:22 WIB
Kriminal hingga Narkoba, 366 Tersangka Diciduk Polres Tanjung Priok Sepanjang 2025
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, dengan menangkap 366 tersangka dari berbagai tindak pidana serta menyita barang bukti narkotika senilai ratusan miliar rupiah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing mengungkapkan, sepanjang 2025 jajarannya menangani total 348 perkara. Rinciannya, 252 perkara tindak pidana kriminal umum dan 96 perkara tindak pidana narkotika.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 perkara berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 92 persen. Total tersangka yang diamankan berjumlah 366 orang, terdiri dari 239 tersangka kriminal umum dan 127 tersangka narkotika," kata Martuasah saat rilis akhir tahun di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (31/12/2025).

Ia memaparkan sejumlah pengungkapan perkara menonjol, di antaranya kasus pembunuhan di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Selain itu, kasus pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing asal Prancis di Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa juga berhasil diungkap kurang dari 24 jam dengan delapan tersangka diamankan.

 

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengungkap 22 perkara pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) dengan 24 tersangka. Polisi juga menangani empat perkara anarkisme, 21 perkara pemalsuan dokumen, 12 perkara penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi, serta 13 perkara perjudian togel di wilayah Jakarta Utara.

Di bidang pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sejumlah kasus besar. Di antaranya penyitaan sabu seberat 10.344 gram bruto di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok, serta pengembangan jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 896,76 gram bruto di Bandara Soekarno-Hatta.

“Total barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 mencapai nilai ekonomis Rp199.028.475.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan 94.217 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sebagai bentuk dukungan operasional dan peningkatan kesejahteraan personel, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga membangun Asrama Tunggal Panaluan bagi anggota yang telah berkeluarga serta Mess Tathya Daraka bagi anggota yang belum berkeluarga.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement