Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Stevie Abriyanto.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.