Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air tanpa pandang bulu. Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
(Awaludin)