Sri menjelaskan, LPSK memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan asesmen guna menentukan apakah perlindungan darurat dapat diberikan kepada pemohon. Dalam konteks ini, korban yang mendapatkan intimidasi atau ancaman dapat segera dievakuasi apabila membutuhkan tempat aman.
“Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, biasanya kami bergerak cepat dan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, termasuk kebutuhan apa saja yang sifatnya mendesak,” jelas dia.
“Kalau dalam konteks, misalnya dibutuhkan tempat tertentu, itu bisa kami lakukan evakuasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, sejumlah aktivis atau influencer diduga menerima ancaman atau intimidasi pada Desember 2025. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan kritik terhadap penanganan pascabencana yang dilakukan pemerintah.
Beberapa nama influencer yang disebut antara lain Ramond Dony Adam, yang rumahnya dilempar molotov, serta Sherly Annavita, yang mendapatkan ancaman hingga mengalami vandalisme. Teror juga menimpa aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, yang rumahnya dilempar bangkai ayam.
(Awaludin)