JAKARTA – Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah berlangsung selama 15 tahun, mulai menemukan titik terang. Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN mempercepat proses penyelesaian konflik tersebut.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, konflik lahan terjadi akibat tumpang tindih kebijakan pada 2008–2009 antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri, yang menyebabkan warga hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
“Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, saya sudah berkomitmen untuk memberikan kepastian sebelum pergantian tahun. Hari ini saya sampaikan secara jelas langkah-langkah penyelesaiannya,” ujar Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.
Mentrans memaparkan terdapat tujuh tahapan penyelesaian sengketa lahan tersebut, mulai dari pengkajian kasus hingga penyelesaian akhir. Saat ini, pemerintah telah menuntaskan empat tahap awal, yakni pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, dan pemaparan hasil penelitian.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Sekarang kami percepat dan targetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan,” tegas Iftitah.