Selain penyelesaian kasus, Mentrans juga menyinggung rencana revisi kebijakan transmigrasi, khususnya perubahan pola pengelolaan lahan dari individual menjadi lahan usaha komunal.
“Ke depan, lahan tidak lagi diperjualbelikan secara individual, tetapi dikelola bersama secara gotong royong. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” pungkas Iftitah.
Pemerintah berharap sinergi lintas kementerian ini dapat mengakhiri konflik lahan Gambut Jaya yang telah berlarut lebih dari satu dekade dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.
(Awaludin)