Budi menyampaikan BNN RI masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar tuntas peredaran narkotika jaringan ini. Ia menjamin BNN RI berkomitmen untuk menjerat hukum mereka-mereka yang terlibat.
"Siapa pun yang terlibat di dalam jaringan ini tentu kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
(Arief Setyadi )