Patra berharap majelis hakim mendapat kekuatan agar dapat mengadili dan memutus perkara ini dengan adil. Patra berharap Kerry bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo divonis bebas dari segala tuntutan.
"Kalau memang fakta-fakta persidangan tidak ada yang dapat digunakan untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan, tentu kami berharap para terdakwa, dalam hal ini Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, bisa bebas dari segala tuntutan," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )