JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan aturan yang mengamanatkan BNPT mengumumkan status terorisme di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Eddy Hartono, lantaran badan tersebut bertugas sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis. BNPT membutuhkan peraturan presiden untuk menentukan tingkat ancaman terorisme dan pengendaliannya.
“Nah, di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi nih untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya,” kata Eddy kepada wartawan di kompleks Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Eddy menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan hal serupa. Pada intinya, apabila status terorisme sudah bisa ditentukan, maka penanganannya juga bisa ditentukan.
“Negara lain sudah tentukan, Pak, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama. Nah, nanti juga di situ secara rinci dijelaskan, level ancamannya, analisisnya seperti apa, lalu yang kedua, penanganannya seperti apa,” tutur dia.
Status terorisme di suatu negara juga penting dilakukan agar Presiden nantinya bisa menentukan arah kebijakan sekaligus bagaimana pengerahan sumber dayanya.
“Karena BNPT sebagai Pusdasis (Pusat Pengendalian Krisis) itu menjadi sarana Presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” sambungnya.
Eddy juga menyampaikan BNPT sebetulnya sudah mengumumkan status terorisme di Indonesia. Pada tahun 2025 lalu, ia menyebut Indonesia berada di level waspada terkendali.
“Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda, dan teror. Yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat,” tandasnya.
(Rahman Asmardika)