Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berakhirnya Romansa Ridwan Kamil-Atalia, Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Pernikahan

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |23:43 WIB
Berakhirnya Romansa Ridwan Kamil-Atalia, Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Pernikahan
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya (Foto: Ist)
A
A
A

BANDUNG - Biduk rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.

Ridwan Kamil dan Atalia merupakah figur yang kerap memamerkan kemesraan. Tak hanya di dunia nyata, di jagat maya pun juga demikian.

Atalia pun mendapat panggilan manis dari Ridwan Kamil, yakni 'Cinta'. Panggilan itu pun menjadi familiar di telinga publik, sehingga mereka ikut menyebut Atalia dengan panggilan Ibu Cinta. 

Namun, kisah romansa itu berakhir di meja hakim pengadilan agama setelah 29 tahun pernikahan.  Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan. "Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik," ujar Ikhwan.

Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. "Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.

Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.

"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," ucap Ikhwan.

Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.

Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang. Dia menegaskan, pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik. Meski di tengah kabar perceraiannya tak luput dari isu kehadiran orang ketiga.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement