Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Penempatan Polri di Bawah Presiden Punya Landasan Konstitusional

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |12:39 WIB
Pakar Hukum: Penempatan Polri di Bawah Presiden Punya Landasan Konstitusional
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap diperdebatkan, Rullyandi menegaskan ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu, kata dia, mencakup jabatan politik seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.

“Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif adalah kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement