JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kehadiran Nadiem dalam rangka mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda tanggapan atas eksepsi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Nadiem.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.50 WIB. Setelah melepas rompi tahanan Kejaksaan Agung, ia terlihat mengenakan kemeja saat memasuki ruang persidangan.
Kedatangan Nadiem telah ditunggu oleh sejumlah simpatisannya yang lebih dulu berada di ruang sidang. Dengan senyum, Nadiem tampak menyalami mereka, termasuk beberapa pengunjung yang mengenakan jaket ojek online (ojol).
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada persidangan kali ini tidak terlihat adanya prajurit TNI yang berjaga di dalam ruang sidang.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Nilai yang didakwakan mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.
Angka tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 pihak yang diduga menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menuturkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621 miliar, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
(Awaludin)