Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |20:10 WIB
LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Adapun pentingnya kelengkapan data tersebut adalah untuk menjamin landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” sambung dia.

Setelah verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data dilakukan, tambah Hermansyah, LMKN kemudian akan mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK yang nantinya akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak royalti.

“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tersebut,” tegas Hermansyah.

Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala.

Perlindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement