Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |20:10 WIB
LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

LMKN Dilaporkan Pencipta Lagu ke KPK

Pada Selasa 6 Januari 2026, sekitar 60 pencipta lagu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan LMKN. Para pencipta lagu ini menuding LMKN telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana royalti.

Hal ini mencuat ketika dana royalti sebesar Rp14 miliar yang seharusnya diterima pencipta lagu justru tak kunjung dibayarkan. Padahal, dana tersebut seharusnya cair pada akhir 2025.

Perwakilan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Ali Akbar, menjelaskan bahwa LMKN diduga meminta fee administratif kepada LMK. Permintaan itu turut disertai ancaman pembekuan.

“Jadi, (LMKN) minta Rp14 miliar itu dengan ancaman, apabila WAMI (salah satu LMK) tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan (fee), maka akan dibekukan operasionalnya,” kata Ali.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement