“Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
(Arief Setyadi )